Selama ini, banyak literatur yang membahas kaidah fikih secara teoritis, namun belum sepenuhnya mengaitkannya dengan realitas industri keuangan syariah yang terus berkembang. Di sisi lain, terdapat pula literatur ekonomi syariah yang lebih menekankan aspek praktis, namun kurang memberikan landasan metodologis yang kuat dari perspektif fikih. Oleh karena itu, buku ini berupaya untuk mengisi kesenjangan tersebut dengan menghadirkan pembahasan yang komprehensif, sistematis, dan aplikatif.
Buku ini disusun dengan pendekatan yang menggabungkan antara kajian konseptual, historis, dan aplikatif. Pada bagian awal, penulis menguraikan landasan teoretis mengenai definisi, karakteristik, serta urgensi kaidah fikih dalam ekonomi dan keuangan Islam.
Kemudian dibahas mengenai perbedaan antara kaidah fikih dan kaidah ushul fikih, serta distingsi antara qawaid, dhawabith, dan nadzhariyah fiqhiyyah. Pemahaman terhadap perbedaan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan pendekatan hukum dalam menganalisis suatu kasus. Buku ini juga mengulas perkembangan historis kaidah fikih, mulai dari masa Rasulullah SAW, periode sahabat dan tabi’in, hingga era klasik dan kontemporer.
Selanjutnya, Penulis menekankan aspek implementatif kaidah fikih dalam berbagai sektor ekonomi syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan fintech syariah. Pembahasan ini dilengkapi dengan analisis kasus yang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, seperti pinjaman online syariah, investasi kripto, dan praktik diskon dalam jual beli. Penulis juga menyoroti prospek pengembangan kaidah fikih di masa depan, khususnya dalam menghadapi era digital dan revolusi teknologi.
| Penulis |
Dr. Syaifuddin, S.E, M.E.I., CFRM |
|---|---|
| Cetakan |
I, 2026 |
| Ukuran |
14,5 x 21 cm |
| Tebal |
257 halaman |
| Penerbit |
Media Kalam |
| ISBN |
978- 634- 7596 - 06- 2 |