Antara kekuasaan, hukum dan demokrasi sering terjadi tarik ulur dalam pelaksanaan bernegara. Diantara penyebabnya yaitu faktor keserakahan terhadap kekuasaan. Kerapkali terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia, termasuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Untuk menghindari abuse of power dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka penting untuk terus ditumbuhkan dan dikembangkan pemikiran-pemikiran tentang perlunya merekonseptualisasi dan mereposisi serta merefungsionalisasi kedudukan hukum administrasi dalam penyelenggaraan pemerintah. Hal ini terutama terkait denganasas-asas umum pemerintahan, baik di pusat dan daerah.
Harapannya dapat mengubah tatanan, instrumentasi dan orientasi kehidupan penyelenggaraan pemerintah. Dengan demikian, tidak akan terjadi penyelenggaraan pemerintahan yang tanpa pengawasan, baik pelayanan publik internal maupun eksternal.
Berbagai topik mengenai hukum adminitrasi negara disajikan secara komprehensif dalam buku ini. Antara lain mencakup pambahasan mengenai pengertian, ruang lingkup dan korelasi dengan ilmu hukum lainnya, sumber hukum administrasi negara, juga tentang kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah.
Dibahas pula tentang intrumen pemerintah, Asas-asas pemerintahan yang baik, lembaga-lembaga penyelenggara negara, Keputusan atau penetapan dan peraturan, serta hukum administrasi negara dalam konteks pelayanan publik serta pentingnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik tersebut.
Diharapkan kehadiran buku ini dapat menambah wawasan ilmu administrasi negara secara baik dan benar, baik bagi mahasiswa, pemerintah atau juga masyarakat umumnya. Pada gilirannya, dapat berkontribusi bagi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih.
| Penulis |
Dr. Abdullah HI.MA.HI. Abdullah, MH |
|---|---|
| Cetakan |
I, 2026 |
| Ukuran |
14,5 x 21 cm |
| Tebal |
286 halaman |
| Penerbit |
Media Kalam |
| ISBN |
Dalam proses pengajuan |